Asalamualaikum Wr. Wb.
A. Pendahuluan
Kali ini saya akan menjelaskan tentang tujuan dibuatnya k3
1. Latar Belakang
Dapat memahami k3
pencegahan kecelakaan kerja di saat melakukan pekerjaan
2. Tujuan
Agar mengerti apa tujuan K3 di buat
3. Alat
Laptop
B. Isi
1. Pembahasan
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin
kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan
budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah
sebagaai berikut :
1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu
bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan
terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai
akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai
seperti berikut:
1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan
kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah
pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab
hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak
langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi
untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya
BLC Telkom Klatensebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup
bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara
nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas
dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah
relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor
kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya:
(a) Sektor pertanian yang juga
meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti
modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay
baru seperti mekanisasi.
(b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial
seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin,
kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain.
(c) Sektor pertambangan mempunyai
risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan
pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk
daerah rawan kecelakaan.
(d) Sektor perhubungan ditandai dengan
kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya
potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai
kekhususan dalam risiko bahaya.
(e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan
kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang
tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi.
Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam
kerja yang besar secara keseluruhan.
5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor
penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan
lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan,
penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu
usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus
memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan
dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang
sangat penting.
7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin
terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai
suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
Undang-undang Keselamatan Kerja.
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi
tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan
produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan
kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14
tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara
BLC Telkom Klaten berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus
dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan
undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi
dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan
perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses
produksi berjalan lancar.
2. Kesimpulan
Jadi k3 itu bukan hanya kita tahui saja tetapi k3 itu kita juga harus di implementasikan
pada saat ita melakukan pekerjaan
C. Penutup
Saya kira culup untuk kali ini kurang lebihnya mohon maaf.
Wasalamualaikum Wr. Wb.
D. Referensi
Ebook K3 BLC Telkom Klaten